Selamat Datang Di Situs Bandar Ceme Online KARTULIVE yang menyediakan game online seperti poker online, sakong online, six-plus poker, big twu, bandar ceme, ceme keliling, bandar q, domino qq, capsa susun serta blackjack online terbaik di P2PLAY www.kartulive.xyz serta menerima deposit pulsa online

Jumat, 08 September 2017

Aturan Memiliki Mobil Harus Punya Garasi Berpotensi Ada PHK

Melihat Jakarta yang makin semrawut akan kendaraan, Pemprov DKI Jakarta akan menggalakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan.


Pada kebijakan itu disebutkan pula disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut, menurut Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua 1 Gaikindo, berpotensi pada pengurangan karyawan pada industri otomotif.

"Kalau peraturannya demikian, orang juga akan mikir kalau mau beli mobil bagaimana dan malah nantinya dia jadi tidak bisa beli dong?," kata Jongkie saat dihubungi oleh detikOto, Kamis (8/9/2017) siang.

Dirinya menambahkan, bila kebijakan tersebut memukul industri otomotif nantinya akan menumbuhkan berbagai dampak seperti salah satunya ialah pengurangan karyawan.

"Kalau industri otomotif nya mengecil (penjualan turun), akibatnya kapasitas produksi akan turun juga. Nah bila ini terjadi, karyawan mau diapakan? Tidak mungkin kan untuk ditambah, yang ada malah dikurangi," ujar Jongkie.

Dirinya berharap pemerintah lakukan peninjauan ulang terkait peraturan tersebut dengan mengundang para pelaku industri otomotif, pengembang, dan lainnya yang terlibat untuk berdiskusi.

"Saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Jadi saya rasa (perda tersebut) harus dirundingkan lagi antara para pelaku Industri, Pemda, pengembang, dan lainnya," kata Jongkie. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar