Seperti yang diketahui Google sudah lama memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Namun dari sisi kepatuhan pajak, Google terus berupaya menghindari pajak.
"Terkait Google kita kaji benar-benar undang-undang perpajakan segala macam pajak internasional. Kita kaji langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ditjen Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Tunggu saja belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama-sama," tambah Hestu.
Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar penerimaan pajak dari dua raksasa internet dunia seperti Twitter dan Yahoo. Kedua perusahaan layanan internet ini sudah lama beroperasi di Indonesia namun tak kunjung membayar kewajiban pajaknya.
"Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atau one by one. Semua sesuai ketentuan," kata Hestu.
"Tunggu saja belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama-sama," tambah Hestu.
Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar penerimaan pajak dari dua raksasa internet dunia seperti Twitter dan Yahoo. Kedua perusahaan layanan internet ini sudah lama beroperasi di Indonesia namun tak kunjung membayar kewajiban pajaknya.
"Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atau one by one. Semua sesuai ketentuan," kata Hestu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar