Selamat Datang Di Situs Bandar Ceme Online KARTULIVE yang menyediakan game online seperti poker online, sakong online, six-plus poker, big twu, bandar ceme, ceme keliling, bandar q, domino qq, capsa susun serta blackjack online terbaik di P2PLAY www.kartulive.xyz serta menerima deposit pulsa online

Sabtu, 12 November 2016

Tantangan Ahok di Pilgub Jakarta, "Maju Kena Mundur Kena"

Britasahabatpools Calon gubernur petahana, Basuki TjahajaTjahaja Purnama alias Ahok pernah menyampaikan bahwa ada pihak yang mendesak dirinya untuk mundur sebagai kandidat calon gubernur DKI Jakarta karena adanya dugaan kasus penistaan agama lewat Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu akhir september 2016.


Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, pasangan calon yang sudah ditentukan tidak boleh memundurkan diri karena, hal itu sudah diatur dalam pasal 191 Undang-undang 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 M, paling tinggi 50 M, jadi tinggi sekali," Jelas Sumarno di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).



Sumarno melanjutkan, apabila pada akhirnya proses kasus Ahok berlanjut sampai ke pengadilan dan ada status terpidana sudah ada solusinya sebagamana diatur dalam undang-undang.

"Kalau sudah terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht),maka pencalonannya dibatalkan, nanti parpol pengusung boleh mengusulkan penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Sekadar diketahui, beberapa kali blusukan Ahok kerap disambut penolakan oleh warga setempat saat melamukan kampanye. Ahok dinilai tidak pantas mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta karena dianggap telah menistakan agama.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar