Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, pasangan calon yang sudah ditentukan tidak boleh memundurkan diri karena, hal itu sudah diatur dalam pasal 191 Undang-undang 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 M, paling tinggi 50 M, jadi tinggi sekali," Jelas Sumarno di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

Sumarno melanjutkan, apabila pada akhirnya proses kasus Ahok berlanjut sampai ke pengadilan dan ada status terpidana sudah ada solusinya sebagamana diatur dalam undang-undang.
"Kalau sudah terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht),maka pencalonannya dibatalkan, nanti parpol pengusung boleh mengusulkan penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Sekadar diketahui, beberapa kali blusukan Ahok kerap disambut penolakan oleh warga setempat saat melamukan kampanye. Ahok dinilai tidak pantas mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta karena dianggap telah menistakan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar